STOP OUTSOURCING
TRANSLATOR English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Jamsostek
Sekretariat : Jl Beringin Lot 270, Muka Kuning, BIP. Batam 29433,E-mail: spnissin@gmail.com

Minggu, 30 Maret 2008

Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, 1948 (No. 87)

Konvensi No. 87 menetapkan hak para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan, untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasi atas pilihan masing-masing tanpa minta ijin sebelumnya
Organisasi mereka berhak membentuk dan menjadi anggota federasi dan konfederasi, termasuk di tingkat internasional .

Organisasi atau federasi ini harus bebas dari kemungkinan tindakan pembubaran atau pemeberlakuan semena-mena oleh pemerintah.
Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka sendiri, memilih wakil-wakil mereka dan menyelenggarakan kegiatan mereka, tanpa campur tangan yang dapat membatasi hak ini atau yang mencegah penggunaan hak mereka secara hukum. Ketentuan untuk mendapatkan kedudukan hukum bagi organisasi pekerja dan organisasi pengusaha tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga membatasi penggunaan hak untuk berorganisasi. Dalam melaksanakan hak-hak yang diberikan oleh Konvensi ini, para pekerja dan pengusaha dan organisasi-organisasi mereka harus tunduk pada undang-undang negara yang berlaku pada mereka sebagai warga negara dan organisasi. Namun demikian, undang-undang ini tidak boleh bersifat sedemikian rupa sehingga mengurangi jaminan yang diberikan dalam Konvensi. Demikian pula pemberlakuan undang-undang itu tidak boleh membawa dampak seperti itu.


1 komentar:

  1. Read our Responsible Gaming page 우리카지노 to learn about healthy gambling habits and safeguarding tools you possibly can place

    BalasHapus