STOP OUTSOURCING
TRANSLATOR English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Jamsostek
Sekretariat : Jl Beringin Lot 270, Muka Kuning, BIP. Batam 29433,E-mail: spnissin@gmail.com

Selasa, 05 Mei 2009

Apa jawaban anda saat ditawari PHK?



Apa jawaban anda saat ditawari PHK?

PHK,pemutusan hubungan kerja akhir-akhir ini makin sering terdengar di setiap obrolan dikantin. sebegitu dasyatnya kata “PHK” sehingga setiap topik phk dibicarakan sudah dipastikan banyak karyawan yang mampir.

bahkan isu itu makin berkembang dengan adanya sedikit informasi yang terdengar dengan tambahan bumbu yang dikemas dengan sangat menarik, seandainya ini acara di TV mungkin bisa langsung booming.

tetapi dibalik itu semua kita harus siap dengan hitam putihnya PHK, jangan di pandang sebelah sisi saja, apalagi sebelah mata.

mari kita kupas apa itu PHK, sesuai dengan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA N0 13.TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN

Pasal 151

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

penjelasan Pasal 151

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.

Ayat (2) & Ayat (3) Cukup jelas

dari pasal ini didapatkan bahwa PHK tidak bisa diputuskan semena-mena apalagi keputusan sepihak, malahan PHK seharusnya dihindari atau sedapat mungkin jangan ada PHK, dalam kata lain sebelum terjadi PHK harus ada beberapa langkah yang ditempuh untuk menghindarinya, apabila langkah-langkah penyelamatan yang diambil tidak berhasil dan tetap harus PHK, mekanisme PHK yang harus di bahas/ dirundingkan oleh Pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja yang bersangkutan.
Jadi PHK tidak bisa pekerja/karyawan dipanggil terus disuruh tanda tangan PHK tanpa diberi kesempatan untuk membahasnya apalagi dengan paksaan dan cara ditakut-takuti tidak akan diberi PHK(pesangon) kalau menolak tanda tangan saat itu.
Hari gini masih pake cara preman ?! Mending orang yang memanggil dan mengancam itu yang di PHK.
PHK harus dibahas antara pengusaha dan karyawan yang bersangkutan atau Serikat Pekerja bagi anggota Serikat Pekerja, dan karyawan berhak untuk menolak bila tidak didapat titik temu dari perundingan tersebut.

Jangan takut karyawan untuk menolak saat di panggil management untuk PHK !

Dan untuk anggota Serikat Pekerja apabila dipanggil management, dan di tekan/dipaksa untuk tanda tangan PHK, dan kurang paham dengan peraturannya, katakan saja “saya anggota Serikat Pekerja, jadi saya tanyakan dan serahkan seluruhnya pada pengurus serikat pekerja”, dan apabila management mengatakan sudah membahasnya dengan serikat pekerja tetapi anggota belum diberitahu oleh pengurus, anggota jangan langsung percaya harus ada buktinya dan harus ada perwakilan serikat pekerja di sana.

Berhati-hatilah untuk Memilih, PHK memang mengiurkan tetapi jangan sampai terjebak dan salah langkah, Apalagi hal yang menyangkut masa depan kita……

Selengkapnya....

Rabu, 22 April 2009

Peraturan Pencairan Dana Jamsostek

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA


Download Peraturan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009

Selengkapnya....

THE NEW RULERS OF THE WORLD A SPECIAL REPORT BY JOHN PILGER

OH INDONESIA KU




PART 2
PART 3
PART 4
PART 5
PART 6
PART 7 Selengkapnya....

Senin, 20 April 2009

Give us our rights!


VHRmedia, Jakarta - Ratusan pekerja PT Toshiba Consumer Products Indonesia (TCPI), Senin (13/4), berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang. Mereka menuntut pemerintah Jepang menekan PT Toshiba agar taat pada perjanjian kerja bersama dan membatalkan rencana menarik investasi dari Indonesia.

Juru bicara para pengunjuk rasa Aghni Dhamayanti mengatakan, manajemen PT Toshiba tidak mematuhi perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama buruh. Perusahaan secara sepihak menunda kenaikan tunjangan transportasi buruh tahun 2008 dengan alasan kenaikan harga bahan bakar minyak.
Pihak perusahaan kerap melanggar kesepakatan jam kerja dan tidak membayar hak lembur buruh. “Kini kebebasan berserikat buruh diancam. Perusahaan mengancam menarik investasi dari Indonesia,” kata Aghni di sela unjuk rasa.
Menurut Aghni, ancaman tersebut disampaikan manajemen perusahaan melalui memo. Ancaman itu menyebabkan suasana kerja tidak tenang. “Kami minta Kedubes Jepang menekan pihak Toshiba agar mematuhi hasil perjanjian kerja bersama,” katanya.
PT Toshiba Consumer Products Indonesia beroperasi di kawasan Cikarang sejak 1996. Perusahaan elektronik asal Jepang ini mempekerjakan lebih dari 875 buruh. Mulanya hubungan perusahaan dengan buruh harmonis. Kondisi mulai berubah setelah terjadi pergantian kepemimpinan pada Departemen Human Rersources Development (HRD).
Pada Mei 2008 berbagai masalah hubungan industrial mulai muncul tanpa penyelesaian. “Banyak aturan yang dikeluarkan tanpa perundingan dengan para buruh,” kata Aghni Dhamayanti, juru bicara buruh PT Toshiba. (E1)
Selengkapnya....

Minggu, 19 April 2009

PHK- Antara Harapan dan Keputusasaan


Apa itu PHK ?, Banyak orang yang mengharapkannya dan tak sedikit dari mereka juga khawatir dengannya, sebenarnya apa itu PHK.
Secara definisi PHK berarti Pemutusan Hubungan Kerja, secara perhitungan minimal UU berarti pembayaran upah 2 kali masa kerja (n) ditambah satu kali penghargaan, secara hitungan akan menghasilkan nominal yang lumayan apabila dibandingkan penghasilan perbulan yang didapat apalagi pada saat tak ada OT (Over Time),

tetapi perlu diingat setelah pembayaran upah itu apa yang akan di lakukan, atau tepatnya sudahkah ada perencanaan yang tepat untuk pengolahan dana tersebut, jangan sampai kita tertutup oleh nominal yang didapat dan melupakan sebenarnya nominal itu tak lebih dari nilai upah dua belas sampai dua puluh empat upah bulanan tanpa overtime dalam sekali periode pembayaran dan setelah itu tinggal kita yang mengelolanya.
Disinilah seninya PHK banyak orang yang memimpikan dan mengharapkannya tetapi melupakan strategi dari langkah selanjutnya, yang banyak dilakukan bahkan perencanaan untuk membelanjakan nilai nominal tersebut dengan kebutuhan yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Kalau boleh dikatakan ini hanyalah sebuah ilusi dari keputus asaan akan pendapatan yang menurun dratis hampir mendekati 40%-50% pendapatan bulanan karena pengurangan bahkan penghapusan OT.
Mari kita lihat beberapa contoh dari karyawan nissin yang sudah di PHK pada periode Februari dan September 2007, sebut saja Mr. S dia begitu berharap PHK dan sampai sampai dia sujud sukur saat ada pengumuman PHK, tetapi apa yang dia rencanakan dengan dana dari pembayaran upah PHK tersebut ?
Rencananya dia ingin beli mobil untuk modal usaha, pulang kejawa, tetapi kenyataanya kebutuhan yang barang mewah yang di penuhi terlebih dahulu baru sisanya untuk modal usaha, hasilnya sampai uang phk habis, Usaha gagal rumah dijual pun masih kurang, tetapi beda dengan Mr.T , perencanaan keuangannya bisa dibilang bagus, kenapa saya bilang bagus ?, saat hari terakhirnya dia ndak kelihatan di line ataupun di kantin ternyata dia menagih piutangnya ke teman-teman yang berhutang padanya.
Dengan bermodalkan uang PHK dan tabungan dia pulang kejawa beli beberapa sapi dan tanah. Informasi Terakhir saat penulis telpon dia jam 6.30 dia baru bangun tidur dan masih dirumah belum dapat pekerjaan lagi, tetapi dia punya pekerjaan untuk orang lain (jadi Juragan). Itu contoh dari karyawan nissin PHK tahap pertama.
Contoh karyawan yang PHK tahap kedua sebut saja Mr. SA bermodalkan uang pesangon PHK dia beli lahan parkir di JOGJA, dikelola beberapa bulan merasa jenuh lahan parkir dipegang saudaranya dia beli mobil seken untuk angkut pasir, jual buah keliling, antar pedagang sayur ke pasar dan pekerjaan lainnya dengan mobil sekennya, ada saja kendala dengan usaha kali ini mobilnya sudah tua dan sering mogok dia berpikir lagi untuk mencoba pekerjaan lain akhirnya diputuskan untuk melanjutkan jualan pulsanya tidak hanya dikios dia keliling jogja, magelang, solo dan sekitarnya dengan jualan aksesoris HP, dan kini dia lagi merintis membuka Cabang agen aksesoris HP dari Jakarta di Jogja, yang penulis salut dengannya saat dia mengatakan “saya tidak akan berkembang kalau hanya jaga parkir, paling pengetahuan saya hanya sekitar pasar itu saja, tetapi dengan berjualan keliling ke solo, magelang dan sekitarnya saya bisa dapat informasi dengan cepat tetang usaha dan isu-isu penting yang lainnya”.
Lainnya lagi Mr. I sebenarnya dia tidak ingin PHK ini salah satu contoh yang tidak siap dengan phk, tetapi karena ketidaktahuan dan kurangnya informasi yang tepat tentang phk dan isu yang berkembang saat itu, antara rasa ingin phk dan takut kalau tidak ikut phk nanti selamanya tidak akan di phk atau phknya lebih kecil dari saat itu. Dia terima phk dengan tanpa kesiapan atau bahkan kesiapan yang dipaksakan untuk siap. Bulan bulan pertama phk mencoba usaha jualan pakaian dari jawa dibatam dengan bekerjasama dengan karyawan nissin juga tapi itu hanya berjalan beberapa bulan, mencoba mencari pekerjaan di tanjung uncang tapi lagi-lagi tidak kerasan Karena terlalu berat katanya, akhirnya pulang kejawa, ada sedikit kendala dengan keluarga, dirumah orangtuanya istrinya tidak kerasan di rumah orang tua istri dianya yang tidak kerasan, akhirnya istrinya dapat pekerjaan di tempat tinggalnya dan dia memutuskan untuk kembali ke Batam, namun lagi-lagi pekerjaan pelabuhan yang dia dapat sebagai seorang helper di batu ampar dan itupun hanya berlangsung beberapa minggu dan kembali pulang ke jawa.
Itulah beberapa contoh karyawan Nissin yang sudah PHK dengan berbagai kondisinya, dari contoh tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memutuskan siap atau tidak siap menghadapi phk, yang pertama mempersiapkan mental kita baik secara spikologis maupun pisik jangan sampai kita menjadi setres karena isu PHK, yang kedua cari tahu tentang PHK, apa itu phk , bisa tidak kita menolak phk, adakah jalan keluar selain phk, dari semua pertanyaan tersebut bisa di tanyakan ke pengurus serikat pekerja (di bulletin ini akan dijelaskan pasal-pasal phk)dan keterbukaan dari management untuk memberikan informasi informasi yang tidak meresahkan ataupun ketidak pastian, selain dari pada itu kerjasama management untuk mencari solusi yang tepat untuk menghadapi krisis saat ini seperti konsep costdown jangan sampai menjadi downqualiti atau menurunnya motivasi kerja dari karyawan dan ini bisa berjalan kalau komunikasi antara management dengan karyawan berjalan dengan lancar, bukan hanya beberapa karyawan yang ingin mendapat nilai lebih dimata management mengorbankan karyawan yang lainnya. Yang ketiga mempersiapkan diri dengan merubah atau merencanakan ulang lagi kebutuhan dan belanja keluarga, merencanakan untuk memilah kebutuhan yang penting dan mengurangi kebutuhan-kebutuhan yang tidak terlalu penting, merencanakan ulang dengan pendapatan yang ada lebih baik dari pada mengimpikan uang banyak dari pesangon yang belum pasti, ini akan sedikit mengurangi rasa setres daripada menghitung yang belum ada. Yang keempat mencari alternative usaha sampingan dan menambah kemampuan dan pengetahuan tentang bisnis alternative, merubah sudut pandang dari pegawai/buruh menjadi pemberi pekerjaan atau pengusaha merupakan salah satu alternative wajib yang perlu kita mulai, jangan terlalu memikirkan usaha yang terlalu mewah atau besar dan jangan ada gengsi atau malu untuk memulai bisnis, dan yang kelima untuk perencanaan pasca phk perlu juga menghitung perkiraan pesangon dan perencanaan prosentase pembagiannya, jangan semua uang pesango untuk modal usaha, paling tidak ada 6-10 bulan kedepan untuk kebutuhan hidup, sisanya dibagi menjadi beberapa rencana modal, jangan digunakan hanya untuk satu perencanaan usaha jadi ada cadangan untuk modal usaha alternative kalau usaha yang pertama gagal dan tidak mengambil modal dari uang untuk kebutuhan hidup, dan sambil berusaha mencari pekerjaan lagi kalau masih ingin menjadi pekerja.
Jangan dijadikan kesulitan ekonomi saat ini untuk mengambil keputusan yang salah yang boleh dikatakan keputusan putus asa tanpa perencanaan yang tepat.
Selengkapnya....

Jumat, 03 April 2009