STOP OUTSOURCING
TRANSLATOR English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Jamsostek
Sekretariat : Jl Beringin Lot 270, Muka Kuning, BIP. Batam 29433,E-mail: spnissin@gmail.com

Minggu, 30 Maret 2008

KISAH SI PENEBANG POHON

Alkisah, seorang pedagang kayu menerima lamaran seorang pekerja untuk menebang pohon di hutannya. Karena gaji yang dijanjikan dan kondisi kerja yang bakal diterima sangat baik, sehingga si calon penebang pohon itu pun bertekad untuk bekerja sebaik mungkin.
Saat mulai bekerja, si majikan memberikan sebuah kapak dan menunjukkan area kerja yang harus diselesaikan dengan target waktu yang telah ditentukan kepada si penebang pohon.
Hari pertama bekerja, dia berhasil merobohkan 8 batang pohon. Sore hari, mendengar hasil kerja si penebang, sang majikan terkesan dan memberikan pujian dengan tulus, "Hasil kerjamu sungguh luar biasa! Saya sangat kagum dengan kemampuanmu menebang pohon-pohon itu. Belum pernah ada yang sepertimu sebelum ini. Teruskan bekerja seperti itu".

Sangat termotivasi oleh pujian majikannya, keesokan hari si penebang bekerja lebih keras lagi, tetapi dia hanya berhasil merobohkan 7 batang pohon. Hari ketiga, dia bekerja lebih keras lagi, tetapi hasilnya tetap tidak memuaskan bahkan mengecewakan. Semakin bertambahnya hari, semakin sedikit pohon yang berhasil dirobohkan. "Sepertinya aku telah kehilangan kemampuan dan kekuatanku, bagaimana aku dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjaku kepada majikan?" pikir penebang pohon merasa malu dan putus asa. Dengan kepala tertunduk dia menghadap ke sang majikan, meminta maaf atas hasil kerja yang kurang memadai dan mengeluh tidak mengerti apa yang telah terjadi. Sang majikan menyimak dan bertanya kepadanya, "Kapan terakhir kamu mengasah kapak?" "Mengasah kapak? Saya tidak punya waktu untuk itu, saya sangat sibuk setiap hari menebang pohon dari pagi hingga sore dengan sekuat tenaga". Kata si penebang.
"Nah, disinilah masalahnya. Ingat, hari pertama kamu kerja? Dengan kapak baru dan terasah, maka kamu bisa menebang pohon dengan hasil luar biasa. Hari-hari berikutnya, dengan tenaga yang sama, menggunakan kapak yang sama tetapi tidak diasah, kamu tahu sendiri, hasilnya semakin menurun. Maka, sesibuk apapun, kamu harus meluangkan waktu untuk mengasah kapakmu, agar setiap hari bekerja dengan tenaga yang sama dan hasil yang maksimal.
Sekarang mulailah mengasah kapakmu dan segera kembali bekerja!" perintah sang majikan. Sambil mengangguk-anggukan kepala dan mengucap terimakasih, si penebang berlalu dari hadapan majikannya untuk mulai mengasah kapak.
Istirahat bukan berarti berhenti , Tetapi untuk menempuh perjalanan yang lebih jauh lagi Sama seperti si penebang pohon, kita pun setiap hari, dari pagi hingga malam hari, seolah terjebak dalam rutinitas terpola. Sibuk, sibuk dan sibuk, sehingga seringkali melupakan sisi lain yang sama pentingnya, yaitu istirahat sejenak mengasah dan mengisi hal-hal baru untuk menambah pengetahuan, wawasan dan spiritual. Jika kita mampu mengatur ritme kegiatan seperti ini, pasti kehidupan kita akan menjadi dinamis, berwawasan dan selalu baru !Sumber : e-mail berantai


Selengkapnya....
Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, 1948 (No. 87)

Konvensi No. 87 menetapkan hak para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan, untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasi atas pilihan masing-masing tanpa minta ijin sebelumnya
Organisasi mereka berhak membentuk dan menjadi anggota federasi dan konfederasi, termasuk di tingkat internasional .

Organisasi atau federasi ini harus bebas dari kemungkinan tindakan pembubaran atau pemeberlakuan semena-mena oleh pemerintah.
Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka sendiri, memilih wakil-wakil mereka dan menyelenggarakan kegiatan mereka, tanpa campur tangan yang dapat membatasi hak ini atau yang mencegah penggunaan hak mereka secara hukum. Ketentuan untuk mendapatkan kedudukan hukum bagi organisasi pekerja dan organisasi pengusaha tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga membatasi penggunaan hak untuk berorganisasi. Dalam melaksanakan hak-hak yang diberikan oleh Konvensi ini, para pekerja dan pengusaha dan organisasi-organisasi mereka harus tunduk pada undang-undang negara yang berlaku pada mereka sebagai warga negara dan organisasi. Namun demikian, undang-undang ini tidak boleh bersifat sedemikian rupa sehingga mengurangi jaminan yang diberikan dalam Konvensi. Demikian pula pemberlakuan undang-undang itu tidak boleh membawa dampak seperti itu.


Selengkapnya....

Senin, 10 Maret 2008

Penjelasan Replace Tanggal 7 Maret 2008

Berbicara masalah Replace yang sudah di meetingkan,ada indikasi bahwa Manajemen dan para pihak yang mendukung Manajemen memvonis bahwa PUK Nissin tidak bisa untuk diajak bekerjasama,aneh bukan? dan yang aneh lagi, setelah Meeting Manajemen sengaja mengundang para PIC untuk mendeklarasikan hal tersebut…..dan yang lebih aneh lagi ada satu dept yang PICnya tidak diajak untuk informasi hasil Meeting tersebut.

Sebenarnya dari PUK bukan tidak mau untuk diajak bekerjasama, tetapi sebenarnya Semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Manajemen harusnya tidak selalu dipaksakan sepihak, maksudnya adalah bahwa semua hal yang menjadi Planning-planning yang sudah direncanakan ada baiknya dibicarakan dengan wakil dari sisi pekerja yang dalam hal ini adalah Serikat Pekerja, sehingga ada alasan yang jelas kenapa pada tanggal 7 haruslah replace, sementara menurut UU No 13 th 2003 pasal 85 membunyikan bahwa Untuk hari Libur Nasional dari pihak karyawan berhak untuk tidak masuk, lebih-lebih lagi dipertegas dari Surat jawaban Disnaker yang membunyikan bahwa untuk Libur Nasional tidak bisa diganti dengan hari lain.Apakah dengan alasan ini PUK Nissin masih dianggap tidak bekerjasama? Dan sebenarnya kita juga tidak mau masalah tahun yang silam ( Tgl 25 Desember 2004) disalah satu Dept, direplace dengan hari lain…..trus bagaimana kalo hal ini terjadi lagi apakah itu adalah suatu hal yang Bijak….????? Terlebih lagi ada Informasi ( benar atau tidaknya perlu diklarifikasi ) bahwa ada statemen dari Manajemen bahwa Manajemen akan memperketat hal yang berhub dengan suatu kebijakan….wah apa nanti malah gak jadi Bumerang untuk kita semua, bagaimana kinerja Karyawan nanti…bagaimana dengan motivasi karyawan nanti, yang tentu saja berkaitan dengan perusahaan juga…tul gak (-_-?)



Selengkapnya....