Rabu, 14 Januari 2009
Pelanggaran Pembentukan SP di Pasuruan
Bos PT Kim Jing Divonis 1,8 Tahun
Monday, 12 January 2009
PASURUAN(SINDO) – Garagara melarang karyawannya membentuk serikat pekerja, GeneralManager( GM) PTKim Jing Indonesia Fathoni Prawatha divonis 1,8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan kemarin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. Vonis ini bisa dikatakan menjadi sejarah perburuhan di Indonesia. Sebab, perkara ini menjadi satu-satunya perkara tentang pelarangan membentuk serikat pekerja yang berakhir dengan hukuman penjara.Karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terus mengawal kasus ini sampai vonis.
Begitu mengetahui hakim mengetok palu dan memvonis hukuman 1,8 tahun penjara terhadap Fathoni Prawatha, para karyawan langsung sujud syukur di depan pengadilan. Mereka mengaku puas meskipun tuntutan JPU dinilai masih kurang maksimal karena hanya menuntut 2 tahun. Pudjiono, salah satu pengurusFSPMImengat akan, vonis penjara terhadap GM PT Kim Jing merupakan sejarah baru. Pasalnya, baru kali ini hukum berpihak kepada karyawan.
”Sebelumnya tidakpernahada kasus antara karyawan dan pihak manajemen terkait pembentukan serikat yang berujung di pengadilan,”ucapnya. Adi Soeryono,kuasa hukum Fathoni Prawatha mengatakan, atas vonis hakim itu pihaknya akan melakukan banding. Dia menganggap bahwa organisasi FSPMI dan pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan UU yang ada.
”Federasiituyangmemb entuk harus serikat pekerja.Tapi kalau FSPMI membentuk PUK (pelayanan unit kerja), tidak ada aturannya,”ujarnya. (abdul rouf)
http://www.seputar- indonesia. com/edisicetak/ content/view/ 203979/
Labels:
Berita Serikat Pekerja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar