STOP OUTSOURCING
TRANSLATOR English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Jamsostek
Sekretariat : Jl Beringin Lot 270, Muka Kuning, BIP. Batam 29433,E-mail: spnissin@gmail.com

Selasa, 05 Mei 2009

Apa jawaban anda saat ditawari PHK?



Apa jawaban anda saat ditawari PHK?

PHK,pemutusan hubungan kerja akhir-akhir ini makin sering terdengar di setiap obrolan dikantin. sebegitu dasyatnya kata “PHK” sehingga setiap topik phk dibicarakan sudah dipastikan banyak karyawan yang mampir.

bahkan isu itu makin berkembang dengan adanya sedikit informasi yang terdengar dengan tambahan bumbu yang dikemas dengan sangat menarik, seandainya ini acara di TV mungkin bisa langsung booming.

tetapi dibalik itu semua kita harus siap dengan hitam putihnya PHK, jangan di pandang sebelah sisi saja, apalagi sebelah mata.

mari kita kupas apa itu PHK, sesuai dengan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA N0 13.TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN

Pasal 151

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

penjelasan Pasal 151

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.

Ayat (2) & Ayat (3) Cukup jelas

dari pasal ini didapatkan bahwa PHK tidak bisa diputuskan semena-mena apalagi keputusan sepihak, malahan PHK seharusnya dihindari atau sedapat mungkin jangan ada PHK, dalam kata lain sebelum terjadi PHK harus ada beberapa langkah yang ditempuh untuk menghindarinya, apabila langkah-langkah penyelamatan yang diambil tidak berhasil dan tetap harus PHK, mekanisme PHK yang harus di bahas/ dirundingkan oleh Pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja yang bersangkutan.
Jadi PHK tidak bisa pekerja/karyawan dipanggil terus disuruh tanda tangan PHK tanpa diberi kesempatan untuk membahasnya apalagi dengan paksaan dan cara ditakut-takuti tidak akan diberi PHK(pesangon) kalau menolak tanda tangan saat itu.
Hari gini masih pake cara preman ?! Mending orang yang memanggil dan mengancam itu yang di PHK.
PHK harus dibahas antara pengusaha dan karyawan yang bersangkutan atau Serikat Pekerja bagi anggota Serikat Pekerja, dan karyawan berhak untuk menolak bila tidak didapat titik temu dari perundingan tersebut.

Jangan takut karyawan untuk menolak saat di panggil management untuk PHK !

Dan untuk anggota Serikat Pekerja apabila dipanggil management, dan di tekan/dipaksa untuk tanda tangan PHK, dan kurang paham dengan peraturannya, katakan saja “saya anggota Serikat Pekerja, jadi saya tanyakan dan serahkan seluruhnya pada pengurus serikat pekerja”, dan apabila management mengatakan sudah membahasnya dengan serikat pekerja tetapi anggota belum diberitahu oleh pengurus, anggota jangan langsung percaya harus ada buktinya dan harus ada perwakilan serikat pekerja di sana.

Berhati-hatilah untuk Memilih, PHK memang mengiurkan tetapi jangan sampai terjebak dan salah langkah, Apalagi hal yang menyangkut masa depan kita……

Selengkapnya....